Any Change is a change in topic. (Cesar Aira)
May 3rd, 2012

Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Pasar

The business mind, having its own conversation and language, its own interests, its own intimate groupings in which men of this mind, in their collective capacity, determine the tone of society at large as well as the government of industrial society. . . .We now have, although without formal or legal status, a mental and moral corporateness for which history affords no parallel.

John Dewey, 1930, p. 41[1]

Kebijakan, harus mengarah pada kebajikan. Kebaikan umum, kebaikan bersama. Dalam tiap kebijakan, faktor utama yang seharusnya menjadi landasan adalah aspek kepentingan atau kebaikan bersama (bonum commune), dimana tujuan kebijakan publik adalah untuk mengatur kehidupan bersama, dan cita-cita bersama. Itulah esensi dari tiap produk kebijakan, terlepas dari tingkatan yang diatur dan aktor yang mengatur.

Masa depan pendidikan tinggi di Indonesia bisa jadi akan ditentukan oleh sebuah kebijakan yang niscaya akan disahkan oleh DPR. Produk hukum tersebut adalah RUU Pendidikan Tinggi yang sudah satu tahun lebih digodok di Senayan dan akan menentukan kiprah perguruan tinggi di seluruh pelosok Nusantara. Mengingat efeknya yang cukup besar, substansi RUU tersebut menjadi arena pertarungan berbagai kelompok yang berkepentingan pada kondisi dunia pendidikan.

Dalam hal pendidikan tinggi, tiap produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak eksekutif maupun legislatif seharusnya berpatokan pada cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa. Tugas kebijakan pendidikan tinggi adalah untuk memastikan bahwa akses terhadap Perguruan Tinggi merupakan hak yang dimiliki oleh tiap warga negara, tanpa terkecuali dengan memastikan bahwa pendidikan tinggi merupakan public goods yang terjaga roh akademiknya.  Namun, mencermati berbagai arah kebijakan pemerintah dewasa ini, kejanggalan akan cepat terasa.  Read the rest of this entry »

by Fajri | Posted in Food for Thought, Pendidikan | No Comments » | Tags:
April 5th, 2012

Memaki Kelas Menengah dengan Santun

Anger management. Akhir-akhir ini saya belajar banyak tentang tata kelola emosi #halah. Hasilnya? Tulisan yang (mudah-mudahan) lebih mengena mengenai problematika kelas menengah. Bisa dibaca di sini

by Fajri | Posted in Food for Thought | No Comments » | Tags:
March 27th, 2012

Menolak RUU PT

 

Kawan, mempertahankan hak atas pendidikan tinggi seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Berikut saya lampirkan lembar penolakan Komite Pendidikan Nasional terhadap RUU PT, yang (lagi-lagi) mencederai cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, tanpa terkecuali.  –> 


 

Komite Nasional Pendidikan Menolak RUU Pendidikan Tinggi

Kebijakan Privatisasi Pendidikan Mencabut Hak atas Pendidikan Anak Bangsa

 

Pada tahun 2010 Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi hanya sebesar 16.35, dan Angka Parsisipasi Murni Perguruan Tinggi adalah 11.01. Sementara pada tahun 2011, jumlah mahasiswa Indonesia baru mencapai 4,8 juta orang, atau sekitar 18,4% dari penduduk berusia 19-24 tahun, Namun, di tengah keterpurukan angka partisipasi pendidikan tinggi, pemerintah justru tengah menyiapkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dengan merencanakan privatisasi Pendidikan Tinggi.

Hadirnya RUU Pendidikan Tinggi di DPR mengingatkan kita pada Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. Pasalnya RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu otonom; semi-otonom; dan otonom terbatas.

Otonomisasi Pendidikan Tinggi juga berdampak pada otonomisasi pendanaan. Sehingga, terjadi pengalihan tanggung jawab pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Negara menjadi dibebankan kepada masyarakat melalui biaya pendidikan yang tinggi.

Seharusnya kita bisa belajar dari privatisasi pendidikan yang telah terjadi pada 7 Perguruan Tinggi berstatus Badan Hukum milik Negara (BHMN). Nyatanya, perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut mengalami kenaikan biaya pendidikan secara signifikan sejak menjadi BHMN. Hal itulah yang akan terjadi pada SELURUH  Perguruan Tinggi apabila RUU Pendidikan Tinggi disahkan. 

Tak hanya permasalahan biaya, BHMN menimbulkan permasalahan bagi status kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga pendidikan. Terjadi dualisme status bagi para pengajar-pengajar di kampus BHMN, yaitu Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai BHMN. Akibatnya, terdapat perbedaan hak dan kewajiban sehingga terjadi ketidakadilan di antara para pengajar dan pegawai di perguruan tinggi BHMN.

Selain itu, Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2005 telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). Dalam pasal 13 ayat (2) huruf c Kovenan tersebut secara tegas disebutkan:

Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;

Sehingga, dengan diratifikasinya Kovenan Ekosob sebagai dasar hukum yang mengikat selayaknya Undang-undang, kewajiban Negara terhadap penyediaan pendidikan, tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar atau menengah, namun juga pada pendidikan tinggi. Negara wajib menjamin perguruan tersedia dan terjangkau untuk semua orang, dengan pengadaan pendidikan tinggi yang secara bertahap menuju gratis. Dengan kata lain, pemerintah sebagai pembuat kebijakan sama sekali tidak dapat membentuk kebijakan yang justru menegasikan perannya dalam penyediaan pendidikan tinggi secara gratis, dan mengalihkan tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi kepada masyarakat.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang mencabut Undang-undang No. 9 Tahun 2009 tetang Badan Hukum Pendidikan justru menyatakan bahwa otonomi sebagaimana yang diatur di dalam UU BHP, dan RUU Pendidikan Tinggi tidak dibutuhkan dalam Pendidikan. Dalam poin 3.7.3 pertimbangan hakim (halaman 387-389), Hakim mempertanyakan apakah otonomi penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasalnya, tidak ada keterkaitan antara otonomi dengan nilai-nilai pendidikan berdasarkan pancasila.

Dari segi perundang-undangan, RUU Pendidikan Tinggi ini tidak diperlukan. Pasalnya, pengaturan tentang Pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi sudah termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Bab Pendidikan Tinggi, UU Sisdiknas, tepatnya pasal 24 ayat (4) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

Dengan demikian, munculnya RUU Pendidikan Tinggi, yang mengalihkan tanggung jawab pendanaan dari Negara ke masyarakat jelas bertentangan dengan ketentuan lainnya, baik Peraturan Perundang-undangan, tata cara penyusunan perundang-undangan, maupun putusan MK.

Hendaknya pendidikan tinggi yang diselenggarakan secara cuma-cuma/gratis wajib diwujudkan. Pasalnya, pendidikan tinggi merupakan kunci mobilitas vertikal, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Tak hanya itu, fungsi pendidikan tinggi tidak semata-mata berhenti pada pengembangan individu, melainkan berdampak secara langsung bagi masyarakat. Perguruan tinggi seharusnya mampu menjadi pranata sosial yang mendukung pencapaian cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang terbuka yang adil dan makmur.

Karena itu, Kewajiban Negara harus dipahami dan dilaksanakan secara komprehensif, baik untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pendidikan. Artinya, secara positif, Negara harus memenuhi dengan menyediakan pendidikan yang bermutu, melalui anggaran pendidikan yang memadai, serta melindungi warga Negara dari pihak-pihak ketiga yang melakukan atau berpotensi melanggar hak atas pendidikan. Secara negatif, kewajiban untuk menghormati mengharuskan Negara memberikan kewenangan kurikulum, dan menjadikan institusi pendidikan berjalan independen tanpa intervensi Negara dalam hal kegiatan belajar mengajar dan menciptakan ilmu pengetahuan.

Privatisasi pendidikan tentu saja bukan solusi dalam menangani permasalahan pendidikan. Privatisasi pendidikan yang selama ini terjadi justru terbukti menciptakan ketidakadilan sosial, melanggengkan kemiskinan dan mencabut hak-hak orang miskin atas pendidikan yang semestinya disediakan oleh negara.

 Untuk itu, kami atas nama Komisi Nasional Pendidikan, menuntut Pemerintah:

1. Hentikan pembahasan dan Batalkan rencana pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

2. Kembalikan status BHMN dan BLU Perguruan Tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri

3. Hapuskan Dualisme Status Tenaga Pendidik dan Kependidikan

4. Wujudkan Hak Rakyat atas Pendidikan Tinggi dengan Menyediakan Pendidikan Tinggi Negeri yang terjangkau tanpa diskriminasi bagi seluruh Rakyat Indonesia

 

Jakarta, 25 Maret 2012

Komisi Nasional Pendidikan

(Lembaga Bantuan Hukum/LBH Jakarta, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia/PPUI, Front Mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan/FMPP BSI, Front Mahasiswa Nasional/FMN, Formasi IISIP, Serikat Mahasiswa Indonesia/SMI, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal/Lapam, Federasi Guru Independen Indonesia/FGII, Persatuan Guru-Swasta Seluruh Indonesia/PGSI, Ikatan Pelajar Muhammadyah/IPM, Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan/LBHP, Serikat Perempuan Indonesia/SPI, Perhimpunan Rakyat Pekerja/PRP, Education Forum/eF, Institut Sejarah Sosial Indonesia/ISSI, Indonesian Human Rights Committee Social Justice/IHCS, Lembaga Bantuan Hukum/LBH Semarang, BEM UI, BEM Fisip UI, BEM UNJ, dan BEM FHUI)


 

by Fajri | Posted in Pendidikan | No Comments » | Tags:
March 3rd, 2012

A Pragmatic Public Sphere

 

Policymakers, civil society and all concerned media practitioners are facing a new challenge; revising the 32/2002 Broadcasting Law. Constituted in the early years of reformasi, the law symbolizes the hope of creating a decentralised, open broadcasting scheme that adheres to the principles of diversity of ownership and diversity of content. 

The revision, and assumed improvement of the Broadcasting Law becomes more relevant since in recent days, the issue of media ownership has been raised again by numerous articles in the paper columns. Most of them were commenting the political agenda backed by major media owners. With some TV channels frequently airing political advertisements, even the general public has come to realize that the media has become a mere display of political interests and agenda.

Despite the criticisms of few media experts and watchdogs, media ownership and conglomeration remains an issue which most (major) media actors have hesitated to give attention to. Currently, the media landscape is dominated by few players who beside owning a media outlet, also have several companies on their account, ranging from the hospitality business to the bleak mining industry.  Read the rest of this entry »

by Fajri | Posted in Food for Thought | No Comments » | Tags:
February 21st, 2012

Primitif Gig

Males ngemengnya. Liat posternya aja ya. Mudah-mudahan udah jelas. 

[/caption]

January 2nd, 2012

Dosa Kelas Menengah

Catatan: Mengawali tahun baru dengan melampiaskan rasa kesal. Bad writing, good catharsis. 

Antri Crocs

Tiada cara yang lebih baik untuk mengawali sebuah tahun baru selain dengan mengumbar optimisme berbalut skeptisisme. 2012 adalah momen emas ekonomi Indonesia, begitu ungkap para pakar ekonomi pasar. Setelah 2011 membuktikan tajinya, 2012 adalah momen yang tepat untuk menekan gas-habis-habisan. Sampai benar-benar habis.

Sebagai seorang non ekonom (dikotomi yang paling sahih dalam dunia ilmu sosial: ekonom dan non-ekonom. Tidak ada tempat bagi antropolog, sosiolog, sejarawan.), saya merasa inilah saatnya bagi para ekonom dan pengamat pasar modal untuk tampil necis dan siap sedia membawa gel rambut, karena sepertinya di tahun shio Naga ini mereka akan sering diundang stasiun TV untuk menyihir pemirsa dengan mantra-mantra GDP, PDB, cadangan devisa, ekspor, nilai tukar,  pertumbuhan ekonomi, dll.

 

Walhasil, Indonesia tampaknya telah berhasil memenuhi janjinya, yakni menjadi salah satu motor sekaligus poros perputaran ekonomi global.  Jumlah penduduk yang kebenarannya hanya diketahui petugas sensus dan Tuhan, terbukti menjadi mantra lain yang mujarab bagi investasi asing: pasar yang tumpah ruah. 2012 akan kembali melanjutkan tren tersebut dimana uang di dalamnya terus berputar, walau hanya di tempat yang itu-itu juga.

 

 


Read the rest of this entry »

November 28th, 2011

Pemudanya Sama Saja

Belum lama ini kita telah menziarahi Sumpah Pemuda, hari dimana golongan muda sontak menjadi protagonis baru dalam lakon perjalanan bangsa. Pemuda, menjadi harapan semua orang, mulai dari orang tua hingga orang utan, untuk menyemai kehidupan yang lebih baik. Sesuatu yang patut, dan wajar.

Tiada rasa yang lebih nyaman ketimbang diberi kepercayaan oleh mereka yang selama ini tidak bisa dipercaya. Dan kepercayaan ini merupakan modal yang tidak bisa dibeli karena sifatnya yang merupakan pemberian.

Lalu, seperti apakah pemuda kita akan mengolah modal tersebut?

Sayangnya, dengan mengembalikannya kepada mereka yang kita sebut pemilik modal.

Ada yang merasa tersinggung?

Wajar.

Darah muda.

Tidak terima?

Silahkan mengadu di linimasa. Read the rest of this entry »

October 24th, 2011

Menafsirkan Lirik Lagu SBY

Halo dan selamat datang. Kali ini saya hendak mengajak Anda untuk menafsirkan lirik dari singer cum songwriter kita, yang kebetulan juga berprofesi sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono. Pilihan jatuh pada lagu 'Ku Yakin Sampai di Sana', karena judulnya yang memotivasi saya untuk menerobos kemacetan Ibukota.

Bagaimana cara menafsirkan lirik tersebut? Dan bagaimana cara pembaca memahami tafsir saya atas lirik tersebut? Mudah saja. Klik pada link yang sudah tertera pada tiap kata/bait/frase dalam lirik lagu tersebut. Itulah tafsiran naif saya atas karya musikal nan politis ini. Ok, sekian dari saya. Karena ku yakin sampai di sini saja. 

SBY - Ku Yakin Sampai Di sana

meskipun berat

mesti kulakukan

kupilih jalan yang ku yakini

jangan paksakan yang tak kan mungkin

hidupku mesti lurus dan benar

seribu jalan menuju roma

entahlah mana yang paling baik

ada begitu banyak pilihan

engkaulah yang akan menentukan



telah kupilih jalanku sendiri   

dalam prinsip kehidupanku 

meski tak selalu mudah

aku yakin sampai di sana

October 11th, 2011

Primitif Zine Vol 004 !

Ya! Penantian panjang itu telah berakhir. Primitif Zine edisi 4 sudah beredar.

Silahkan unduh filenya di sini atau di situs Primitif Zine. Atau nantikan kehadiran kami di acara-acara underrated sekitar Jabodetabek. Oh iya, jangan lupa juga untuk mendonasikan penghasilan Anda ke Primitif Store, divisi pengumpulan dana Primitif Zine. Sekian iklan layanan sosial dari kami!

August 2nd, 2011

Puasa dan Pajak Kendaraan Bermotor

Selamat. Anda telah bertemu kembali dengan ritual tahunan menahan lapar dan dahaga. Di tengah kerinduan Anda untuk berbuka dengan kolak buatan ibunda tercinta, saya bertaruh Anda akan bertemu dengan ini :

Kemacetan, sederhananya, adalah  ekses dari ketidakmampuan dalam menahan diri. Dalam hal ini, menahan diri untuk membeli kendaraan bermotor tanpa mempertimbangkan segala akibat sosialnya. Menahan diri untuk membawa pulang Ford Fiesta dengan DP 30 Juta. Memboyong Yamaha Vixion dengan DP 1 Juta. Petaka seperti gambar di atas dapat saja dihindari, jika beberapa pihak rela untuk puasa membeli Vellfire 2011.

Atau, demi perbaikan sistem transportasi yang harus menjadi jawaban atas kemacetan Ibu kota, relakah Anda berkorban dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dalam jumlah yang lebih besar..?

Selamat berpuasa. Keikhlasan untuk berkorban adalah esensi sesungguhnya. Agar anda tidak terjebak seperti pada gambar di atas, dan terpaksa berbuka di tengah kemacetan. 






Powered by Wordpress using the theme bbv1